Dentuman palu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/1/2025) menggemparkan panggung politik Indonesia. Keputusan MK yang menghapus Presidential Threshold (PT) 20% dalam Undang-Undang Pemilu membuka babak baru dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang. Kini, partai politik atau gabungan partai politik, terlepas dari perolehan suara di parlemen, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Pro Kontra Penghapusan PT
Putusan MK ini disambut pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sebagian menyambutnya dengan gembira, menilai penghapusan PT sebagai kemenangan demokrasi. Namun, tak sedikit pula yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Suara yang Pro:
- Pesta Demokrasi Sejati: Penghapusan PT dinilai mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif, memberikan kesempatan bagi semua partai politik untuk berkompetisi secara adil. Pilpres diharapkan menjadi ajang adu gagasan dan program kerja, bukan sekedar pertarungan oligarki partai.
- Mencegah Dominasi Partai Besar: PT 20% dianggap sebagai alat bagi partai-partai besar untuk mempertahankan kekuasaan dan membatasi munculnya pemimpin baru dari partai kecil. Penghapusannya diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan dan munculnya figur-figur alternatif.
Suara yang Kontra:
- Potensi Munculnya Presiden Boneka: Tanpa PT, dikhawatirkan akan muncul banyak calon presiden yang “diboncengi” oleh oligarki dan hanya menjadi boneka bagi kepentingan kelompok tertentu.
- Menghambat Efektivitas Pemerintahan: Presiden yang terpilih tanpa dukungan mayoritas di parlemen dikhawatirkan akan kesulitan dalam menjalankan program kerjanya dan menciptakan stabilitas politik.
- Memicu Politik Identitas: Banyaknya calon presiden dikhawatirkan akan memicu politik identitas dan memecah belah masyarakat.
Tantangan Menuju Pilpres 2029
Penghapusan PT menciptakan tantangan baru dalam menyambut Pilpres 2029:
- Perlu Regulasi Turunan yang Jelas: Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan regulasi turunan yang jelas dan komprehensif untuk mengatur tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden pasca penghapusan PT.
- Mendorong Politik Gagasan: Partai politik dan para calon presiden perlu didorong untuk mengedepankan politik gagasan dan program kerja yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
- Edukasi Politik bagi Masyarakat: KPU dan stakeholder lainnya perlu meningkatkan edukasi politik bagi masyarakat agar dapat memilih pemimpin yang tepat berdasarkan rekam jejak dan program kerjanya.
- Mencegah Politik Uang: Pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk mencegah politik uang dan praktik-praktik kecurangan lainnya dalam Pilpres.
Peluang dan Harapan
Di balik tantangan tersebut, penghapusan PT juga membuka peluang dan harapan baru bagi demokrasi Indonesia:
- Munculnya Pemimpin Alternatif: Penghapusan PT memberikan kesempatan bagi figur-figur alternatif dari luar partai politik atau partai kecil untuk maju sebagai calon presiden. Hal ini dapat mendorong regenerasi kepemimpinan dan menghasilkan pemimpin yang lebih berkualitas.
- Peningkatan Partisipasi Politik: Penghapusan PT diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pilpres. Masyarakat akan lebih antusias dalam memilih karena memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin.
- Penguatan Sistem Presidensial: Pilpres dengan banyak calon dapat memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Presiden yang terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena merupakan pilihan rakyat secara langsung.
Penghapusan Presidential Threshold oleh MK merupakan sebuah langkah berani yang dapat mengubah lanskap politik Indonesia. Pilpres 2029 diprediksi akan lebih dinamis dan penuh kejutan. Semoga momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu mewujudkan Indonesia yang lebih baik.