Dunia hiburan tanah air digegerkan dengan penangkapan 18 oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. DWP, festival musik elektronik tahunan terbesar di Asia Tenggara, yang diselenggarakan pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, seharusnya menjadi ajang hiburan dan perayaan musik. Namun, aksi oknum polisi ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para penonton DWP.
Kronologi Kejadian:
Dugaan pemerasan ini terjadi pada Minggu malam, 15 Desember 2024, di tengah penampilan DJ Steve Aoki di panggung Garuda Land. Modus operandi yang dilakukan oleh para oknum polisi ini adalah dengan memaksa penonton, khususnya warga negara asing (WNA) asal Malaysia, untuk menjalani tes urine dengan dalih memeriksa penggunaan narkoba. Meskipun hasil tes urine menunjukkan negatif, para penonton tetap dipaksa membayar sejumlah uang agar dilepaskan dan tidak diproses hukum.
Investigasi dan Penangkapan:
Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial dan adanya laporan dari para korban WNA yang merasa diperas. Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Direktorat Propam Polda Metro Jaya langsung turun tangan melakukan investigasi. Hasilnya, 18 oknum polisi dari berbagai kesatuan, mulai dari Polsek hingga Polda, berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Identitas Para Pelaku:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 18 oknum polisi yang ditangkap terdiri dari:
- 3 anggota Polda Metro Jaya
- 5 anggota Polres Metro Jakarta Pusat
- 10 anggota Polsek Kemayoran
Jumlah Kerugian:
Total kerugian akibat pemerasan ini ditaksir mencapai RM 9 juta atau setara Rp32 miliar. Para korban mengaku dipaksa membayar uang dalam jumlah yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Dampak dari Kasus Ini:
Kasus pemerasan ini menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Merusak Citra Polri: Aksi oknum polisi ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
- Merugikan Industri Pariwisata: Kejadian ini dapat menimbulkan kesan negatif bagi wisatawan asing dan mempengaruhi minat mereka untuk berkunjung ke Indonesia.
- Menimbulkan Kekecewaan di Kalangan Masyarakat: Masyarakat merasa kecewa dan prihatin dengan perilaku oknum polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, justru melakukan tindakan pemerasan.
Tindakan Tegas Polri:
Polri menegaskan akan menindak tegas para pelaku pemerasan ini. Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, menyatakan bahwa para pelaku akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi kode etik. “Kami tidak akan menoleransi tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Syahar.
Pencegahan di Masa Mendatang:
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, Polri akan melakukan beberapa langkah, antara lain:
- Meningkatkan pengawasan internal terhadap anggota Polri.
- Memberikan pembinaan dan penyuluhan tentang etika profesi dan disiplin kepada seluruh anggota Polri.
- Menjalin kerjasama dengan pihak penyelenggara acara untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung.
- Menerapkan sistem pengamanan yang lebih ketat pada acara-acara yang berpotensi rawan kejahatan.